Laman

Kamis, 09 September 2010

Bai'

Bab III

Akad (perikatan / perjanjian)

  1. pengertian

Menurut segi etimologi, akad artinya:

Artinya:

“ikatan antaran dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”

Menurut terminologi, akad dibagi dua bagian, yaitu dalam artian umum dan khusus:

1. pengertian umum.

Pengertian akad secara umum sama dengan yang dikemukan oleh ulama Syafi’iyah, Malikiah, dan Hanabilah, yaitu:

“segala sesuatu yang di kerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”

2. pengertian khusus.

► perikatan yang ditetapkan dengan ijab kobul berdasarkan ketentuan syara’yang berdampak pada objeknya.

► pengertian ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.

Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “saya telah menjual barang ini padamu.” Atau “saya serahkan barang ini padamu. “ contoh qobul, “saya beli barangmu. “Saya terima barangmu.

Dengan demikian, ijab qobul adalah suatu perbuatan atau kenyatan untuk menunjukkan suatu keridhoan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atuu keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu suatu kesepakatan yang tidak sesuai dengan syara’ tidak dapat dikategorikan sebagai akad.

B. Pembentukan akad.

1. Rukun akad

Ulama hanafiah, berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:

a. orang yang akad (‘aqoid), contoh: penjual dan pembeli

b. sesuatu yang diakadkan (maqul alaih), contoh harga atau yang dihargakan.

c. shighot, yaitu ijab dan qobul.

Definisi ijab dan Qobul

Definisi akad menurut ijab menurut ulama hanafiah, adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhoan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhoan atas ucapan yang pertama.

Sedang menurut ulama selain hanafiah, berpendapat bahwa ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan yang pertama atau yang kedua, sedangkan qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima barang. Pendapat ini menyatakan bahwa ijab adalah pernyataan dari orang yang menyerahkan barang, sedangkan qobul adalah pernyataan orang yang menerima barang.

2. Unsur-Unsur akad

a. Shighat Akad

Shighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad, bisa berupa tulisan, ucapan ataupun isyarat. Shighat tersebut biasa disebut ijab dan qobul.

1. Metode (uslub) shigat ijab qobul.

a. akad dengan lafadz (ucapan)

Dengan syarat kedua belah pihak saling memahami serta menunjukkan

keridaannya.

1. isi lafadz.

Shighat akad dengan ucapan tidak disyaratkan untuk menyebutkan barang yang dijadkan objek akad, baik dalam jual-beli, sewa-menyewa. Hal ini telah disepakati oleh jumhur Ulama, kecuali dalam akad pernikahan. Hal ini dikarenakan pernikahan adalah hal yang dianggap suci dan penting.

2. lafadz shighat dan kata kerja dalam shighat.

Yang diperbolehkan untuk berakad adalah dengan menggunakan fi’il madi (kata kerja yang menunjukkan waktu lewat). Juga menggunakan fi’il mudhari (kata kerja yang menunjukkan waktu sedang atau yang akan datang). Adapun mengenai shighat menggunakan kalimat tanya, semua ulama sepakat untu tidak membolehkannya.

b. Akad dengan Perbuatan

Adalah cukup dengan menunjukkan saling meridhoi, misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang.

Dalam menanggapi hal ini ulama berbeda pandangan/pendapat, yaitu:

1.ulama hanafiah dan Hanabilah

Membolehkan dengan barang-barang yang sudah diketahui umum jika tidak maka akad tersebut dianggap batal.

2.Madzhab imam Maliki dan pendapat awal imam ahmad.

Mambolehkan akad dengan perbuatan jika jelas menunjukkan kerelaan baik barang tersebut diketahui secara umu atau tidak, kecuali dalam akad pernikahan.

3.Ulama syalafiah, syiah,dan zahiriah,

Akad dengan perbuatan tidak dapat dibenarkan karena tidak ada petunjuk yang kuat terhadap akad tersebut. Selain itu keridhaan adalah sesuatu yang samara, yang tidak dapat diketahui kecuali dengan ucapan baik secara shahih atau kinayah. Jika terpaksa boleh juga dengan isyarat atau tulisan.

c. Akad dengan isyarat

bagi yang mampu berbicara tidak dibenarkan menggunakan isyarat, melainkan harus menggunakan lisan atau tulisan.akan tetapi bagi mereka yang tidak dapat berbicara, boleh menggunakan isyarat, tetapi jika tulisannya bagus dianjurkan menggunakan tulisan. Hal itu dibolehkan jika sudah cacat sejak lahir. Jika tidak, harus berusaha menggunakan tulisan.

d. Akad dengan tulisan.

Boleh bagi yang bisa berbicara atau tidak, dengan syarat tulisannya tampak jelas, tampak, dan dapat difahami oleh keduanya. Sebab tulisan sebagaimana koidah fiqhiyah: (tulisan bagaikan perintah).

2. Syarat-syarat ijab dan Qobul

a. Syarat terjadinya ijab dan qobul.

Para ulama menetapkan tiga syarat dalam ijab dan qobul, yaitu:

ijab dan qobul harus jelas maksudnya sehingga difahami oleh pihak yang melangsungkan akad. Namun tidak disyaratkan dalam bentu tertentu.

antara ijab dan qobul harus sesuai.

antara ijab dan qobul harus bersambung dan berada di tempat yang sama jika kedua pihak hadir, atau ada di sebuah tempat yang diketahui keduanya.

b. Tempat akad.

Tempat akad adalah tempat bertransaksi antara dua pihak yang berakad. Atau bersatunya ucapan di tempat yang sama. Untuk meyakinkan akad bersambung harus memenuhi tiga syarat:

  1. Harus di temapat yang sama. Boleh akad di tempat yang berbeda bila dimaklumi oleh keduanya. Sehingga dibolehkan berakad dengan telepon, surat dan lain-lain. Dibolehkan berijab-qobul sambil berjalan.
  2. tidak ada penolakan salah satu pihak dan tidak ada ucapan yang memisahkan diantara perkataan akad.

c. Akad yang tidak memerlukan persambungan tempat.

Ada tiga akad yang tidak memerlukan persyaratan diatas, yaitu:

◙ Waiat yang harus dilakukan setelah orang yang berwasiat meninggal.

◙ Penitipan keturunan keluarga dengan cara berwasiat kepada orang lain untuk memelihara keturunannya setelah ia meninggal.

◙ Perwakilan, seperti mewakilkan kepada orang yang mewakilkan.

d. Pembatalan akad.

Ijab dianggap batal dalam hal-hal berikut:

◙ Pengucap ijab menarik pernyataan sebelum qobul

◙ Adanya penolakan dari salah satu pihak yang akad.

◙ Berakhirnya tempat akad, yakni kedua pihak yang berpisah.

◙ Rusaknya sesuatu yang dijadikan akad, seperti butanya hewan yang akan dijual atau terkelupasnya kulit anggur dan lain-lain.

b. Al-Aqid (Orang yang akad)

Al-Aqid adalah orang yang melakukan akad. Keberadaannya sangat penting sebab tidak ada akad apabila tidak ada aqoid. Dan tidak ada ijab-qobul apa bila tidak ada aqoid.

Secara umum aqid, disyaratkan harus mempunyai kemampuan danahli untuk melakukan akad atau mampu menjadi pengganti jika mewakili.